Struktur Organisasi

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Membuat kebijakan dalam berbagai hal yang sesuai dengan VMTS universitas dan VMTS fakultas.
  2. Menterjemahkan VMTS universitas ke dalam VMTS fakultas, yang kemudian dioperasionalkan dalam berbagai strategi kebijakan dan pelaksanaan.
  3. Membuat kebijakan dan menerapkan berbagai aturan dalam bidang akademik, pengembangan karir dosen, administrasi umum, SDM, keuangan, kemahasiswaan, promosi dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam hal penyelenggaraan tridharma dan non-tridharma perguruan tinggi.
  4. Membuat berbagai aturan tata kelola, pedoman, standar operasional prosedur (SOP), untuk pelaksanaan pelayanan administrasi akademik, pengembangan karir, keuangan, kemahasiswaan dan kerjasama.
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi melalui instrumen yang disediakan BPMF atas semua kinerja unit kerja di lingkungan Fikom Unisba.
  6. Melakukan penilaian kinerja dosen (DP 3, BKD dan LKD)
  7. Memfasilitasi pengembangan keilmuan, kurikulum, rekognisi dosen, dan kompetensi mahasiswa sesuai dengan kebutuhan program studi yang ada di UPPS.
  1. Menyusun Target Mutu, IKU dan IKT Bidang Akademik dan Pengembangan Karier Dosen berkoordinasi dengan BPMF.
  2. Menyusun dan mengelola kebijakan bidang akademik, yang meliputi:
    • Kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan Proses Pembelajaran atau Perkuliahan reguler
    • Kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan Proses Pembelajaran atau Perkuliahan Semester Antara
    • Kebijakan pengelolaan berbagai sidang, meliputi sidang Usulan Penelitian (UP), Sidang Baca Tulis Al-Quran (BTAQ), Sidang Komprehensif dan Sidang Skripsi
    • Kebijakan Pengelolaan Yudisium dan Wisuda
    • Kebijakan pengelolaan berbagai administrasi akademik meliputi: SISFO & SIAKAD
    • Kebijakan pengelolaan berbagai program akademik yang ditetapkan oleh Kemendikbud, LLDIKTI, BAN-PT dan Universitas.
  3. Melakukan monitoring terhadap pengelolaan dan pelaksanaan sistem pelayanan administrasi akademik dan pengembangan karier dosen.
  4. Melakukan monitoring terhadap pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan serta aturan semua kegiatan bidang akademik yang sesuai dengan ketentuan Badan Penjaminan Mutu (BPM) Unisba.
  5. Menetapkan kebijakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PKM) yang dilakukan dosen dan mahasiswa di tingkat fakultas.
  6. Menetapkan kebijakan pengembangan karier dosen meliputi: kompetensi keilmuan (mata kuliah), studi lanjut, roadmap penelitian dan PKM, pelatihan serta rekognisi.
  7. Menetapkan kebijakan dan prosedur penerimaan mahasiswa transfer dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
  8. Menetapkan kebijakan konversi MBKM.
  9. Mengevaluasi pencapaian Target Mutu, IKU dan IKT bersama BPMF dan pejabat lainnya melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).
  1. Menyusun Target Mutu, IKU dan IKT Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Sumber Daya Manusia berkoordinasi dengan BPMF.
  2. Merumuskan, mengelola, dan menerapkan kebijakan dan aturan pelayanan administrasi keuangan fakultas, yang meliputi:
    • Pembayaran honorarium:
      • Kegiatan Ujian
      • Bimbingan dan perpanjangan bimbingan skripsi
      • Pengujian sidang (UP, BTAQ, Komprehensif dan Skripsi)
      • Kegiatan Kuliah Semester Antara
      • Kegiatan kepanitiaan program kerja fakultas
    • Pengelolaan keuangan dana rutin untuk kepentingan biaya rumah tangga fakultas.
  3. Menyusun dan menerapkan kebijakan dan aturan pembinaan dosen, staf administrasi, dan tata laksana fakultas.
  4. Menyusun dan menerapkan kebijakan penerimaan dosen baru tingkat fakultas.
  5. Mengevaluasi dan mengarsipkan penilaian kinerja administrasi
  6. Menerapkan kebijakan dan aturan kegiatan pelayanan rumah tangga fakultas dan administrasi umum, yang meliputi:
    • Penataan dan pengelolaan ruangan di fakultas
    • Kebersihan dan kerapian fakultas
    • Pengelolaan pemakaian inventaris fakultas.
  7. Menyusun dan mengajukan permohonan keuangan maupun sarana dan prasarana kepada universitas bagi kegiatan dan pengembangan fakultas.
  8. Mengelola Infaq Pengembangan Fakultas (IPF), dengan rincian sebagai berikut:
    • Infaq
    • Kegiatan Program Studi
    • Kegiatan Akademik
    • Kegiatan Pengembangan Karir Dosen
    • Kegiatan Kemahasiswaan
    • Kegiatan Promosi
    • Kegiatan Kerjasama
    • Operasional Fakultas
    • Jamuan dan Operasional Pimpinan
    • Inventaris
  9. Melaksanakan program pengembangan SDM tenaga kependidikan melalui sertifikasi kompetensi dan pelatihan softskill lainnya.
  10. Mengevaluasi pencapaian Target Mutu, IKU dan IKT bersama BPMF dan pejabat lainnya melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).

 

  1. Menyusun Target Mutu, IKU dan IKT Bidang Kemahasiswaan, Promosi dan Kerjasama berkoordinasi dengan BPMF.
  2. Merumuskan, mengelola, dan menerapkan kebijakan dan aturan kemahasiswaan dalam hal pengembangan penalaran, bakat, minat, dan kesejahteran mahasiswa, melalui Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Fakultas.
  3. Merumuskan, mengelola, dan menerapkan kebijakan dan aturan promosi dalam hal pengembangan daya kualitas dan kuantitas penerimaan mahasiswa baru.
  4. Merumuskan, mengelola, dan menerapkan kebijakan dan aturan kerjasama dalam hal peningkatan kualitas dan kuantitas kerjasama dengan mitra Industri Dunia Kerja dan Dunia Usaha (IDUKA).
  5. Menerapkan kebijakan pengembangan peran alumni serta tracer study alumni dan tracer user.
  6. Mengelola data base alumni untuk pengembangan program kemahasiswaan, promosi dan kerjasama.
  7. Menetapkan kebijakan dan prosedur penerimaan mahasiswa transfer dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
  8. Menetapkan dan menerapkan kebijakan keikutsertaan mahasiswa dalam program
  9. Melaksanakan dan memonitor penerapan kebijakan taaruf dan PPMB mahasiswa baru.
  10. Melaksanakan dan memonitor penerapan kebijakan program Bela Negara.
  11. Menetapkan dan menerapkan kebijakan penerimaan beasiswa dari berbagai sumber.
  12. Melaksanakan program pengembangan kompetensi mahasiswa melalui penelitian, PKM, dan perolehan HAKI dan paten.
  13. Mengevaluasi pencapaian Target Mutu, IKU dan IKT bersama BPMF dan pejabat lainnya melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).
  1. BPMF mengimplementasikan SPMI melalui siklus PPEPP yang terdiri dari Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Pelaksanaan Standar, Pengendalian Pelaksanaan Standar, dan Peningkatan Standar
  2. Ketua BPMF mengelola dan melaksanakan pengisian instrumen audit mutu internal di tingkat fakultas
  3. Ketua BPMF mendampingi Audit Mutu Internal
  4. Ketua BPMF mengelola dan melaksanakan pengisian instrumen atau borang akreditasi dan/atau reakreditasi program studi
  5. Ketua BPMF mendampingi Kaprodi dalam pelaksanaan akreditasi dan/atau reakreditasi.
  6. Ketua BPMF memantau kinerja dosen melalui DP3, BKD dan LKD
  1. Menyusun Target Mutu, IKU dan IKT Program Studi berkoordinasi dengan BPMF dan Wakil Dekan I.
  2. Melaksanakan program Pendidikan dan Pembelajaran atau Perkuliahan Reguler dan Semester Antara.
  3. Menyusun dan meninjau serta merekonstruksi kurikulum secara berkala.
  4. Melakukan pemetaan kurikulum secara berkala sesuai dengan CPL Prodi
  5. Menugaskan dosen pengampu untuk menyusun RPS, Rubrik dan Portofolio.
  6. Memonitoring dan mengevaluasi peninjauan dan pengembangan RPS, Rubrik dan Portofolio secara berkala.
  7. Menyusun roadmap penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa :
    • Penelitian skripsi mahasiswa, melalui konsultasi judul skripsi
    • Penelitian dan PKM Dosen, melalui motivasi dan persuasi Dosen
  8. Melaksanakan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen dan masyarakat sesuai roadmap UPPS (Fakultas)
  9. Menyusun kompetensi dosen sesuai dengan keahlian, roadmap penelitian dan PKM.
  10. Melaksanakan program pengembangan karier dosen melalui studi lanjut, pelatihan dan rekognisi.
  11. Menerapkan kebijakan dan aturan, mengenai :
    • Pembinaan dosen di Program Studi
    • Penempatan dosen pengampu mata kuliah
    • Penelitian dan PKM dosen tingkat Program Studi
  12. Menerapkan kebijakan dan aturan kegiatan kemahasiswaan dalam wadah Lembaga Kemahasiswaan tingkat prodi, meliputi:
    • Mengarahkan, memfasilitasi dan membina aktivitas ekstrakurikuler Lembaga Kemahasiswaan
    • Mengarahkan, memfasilitasi, dan melayani konsultasi mahasiswa program MBKM dan program akademik lainnya
    • Pembinaan dan pelayanan konsultasi bagi mahasiswa yang terkendala dalam penyelesaian kuliah
  13. Menempatkan dosen pembimbing seminar, pengaturan kelas dan pelaksanaan seminar)*
  14. Menempatkan dosen pembimbing skripsi, tesis dan disertasi)*
  15. Menempatkan dosen pembimbing program MBKM
  16. Menetapkan konversi program MBKM ke dalam mata kuliah regular sesuai kebijakan yang ditetapkan.
  17. Menetapkan nilai konversi program MBKM untuk dientry ke SISFO nilai mata kuliah regular.
  18. Mengatur dan melaksanakan SOP Seminar, Job Training dan pengajuan Usulan Penelitian
  19. Melakukan monitoring dan evaluasi Seminar, Job Training dan pembimbingan skripsi, tesis dan disertasi merujuk pada pedoman yang ada.
  20. Melaksanakan kegiatan ilmiah Seminar, Studium General, Pelatihan, Lokakarya dll merujuk pada pedoman suasana akademik.
  21. Berkoordinasi dengan Wakil Dekan untuk menyusun kepanitiaan dan melaksanakan ujian semester.
  22. Melakukan dan memonitoring pencapaian Target Mutu, IKU dan IKT bersama BPMF dan pejabat lainnya melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).

 

)* Catatan : bagi mahasiswa Angkatan 2019 dan sebelumnya yang telah memilih bidang kajian penetapan pembimbing seminar dan skripsi dilakukan oleh Tim Fasilitator Bidang Kajian yang ditetapkan melalui Surat Tugas Dekan

  1. Menerapkan kalender Akademik Universitas pada setiap jadwal kegiatan akademik fakultas.
  2. Menyusun agenda Kegiatan Akademik fakultas, yang meliputi:
    • Pengkelasan untuk perwalian mahasiswa melalui SISFO merujuk pada hasil rapat pimpinan (dekanat dan kaprodi)
    • Jadwal kuliah regular
    • Jadwal ujian semester
    • Jadwal Sidang UP, BTAQ, Komprehensif dan Skripsi
    • Jadwal Semester Antara
  3. Mengawasi dan memonitor pelaksanaan kegiatan administrasi akademik, yang meliputi:
    • Penerimaan dan input nilai ujian
    • Kegiatan sidang UP, BTAQ, Komprehensif dan Sarjana
    • Penerimaan dan input nilai sidang
    • Rapat awal semester (kuliah reguler dan kuliah semester antara)
    • Pelaksanaan ujian semester
    • Kehadiran perkuliahan (reguler dan semester antara) dosen
    • RPS dan berita acara perkuliahan yang sesuai dengan format SPMI
    • Rubrik dan portofolio mata kuliah yang sesuai dengan format SPMI
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi perkuliahan berkoordinasi dengan UPT Elearning.
  5. Pengisian formulir SPMI yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan akademik.
  6. Pengarsipan data yang berkaitan dengan administrasi akademik, yang meliputi :
    • Nilai sidang (sidang UP, BTAQ, Komprehensif dan Sarjana)
    • SK-SK bidang Akademik
    • Berita acara perkuliahan
    • DHMD atau Presensi Dosen dan Mahasiswa
    • Dan lain-lain yang sesuai dengan format SPMI
  1. Memberikan pelayanan administrasi keuangan fakultas, yang meliputi:
    • Pembayaran honorarium meliputi:
      • Vakasi ujian
      • Bimbingan dan perpanjangan bimbingan skripsi dan MBKM
      • Pengujian sidang (UP, BTAQ, Komprehensif dan Sarjana)
      • Kepanitian sidang
    • Pembayaran biaya rumah tangga fakultas meliputi:
      • Keperluan fotocopy
      • Keperluan alat tulis kantor
      • Keperluan rumah tangga kantor
      • Keperluan operasional kendaraan
      • Dan lain-lain
    • Pembayaran biaya lain yang berhubungan dengan penunjang kegiatan fakultas.
  2. Mengawasi kegiatan pelayanan penunjang rumah tangga fakultas yang dilaksanakan oleh tata laksana, meliputi:
    • Kebersihan dan kerapian fakultas
    • Pengelolaan ruang pertemuan
    • Pengelolaan pinjaman dan pemakaian barang inventaris fakultas
  3. Mengawasi dan memonitor kegiatan penunjang administrasi perkantoran fakultas, meliputi:
    • Pelayanan surat menyurat intern dan ekstern
    • Pengagendaan dan pengarsipan surat menyurat.
  4. Mengelola data base administrasi kepegawaian baik tenaga edukatif maupun administrasi.
  5. Memfasilitasi pengembangan kompetensi dan kinerja tenaga kependidikan.
  6. Pengisian formulir SPMI yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan.
  1. Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan dalam hal pengembangan penalaran, bakat, minat, dan kesejahteran mahasiswa.
  2. Melaksanakan program Taaruf dan Bela Negara
  3. Memfasilitasi pelaksanaan program Belmawa.
  4. Memfasilitasi pelaksanaan program MBKM.
  5. Mengawasi pelayanan surat menyurat yang berkaitan dengan kemahasiswaan dan alumni.
  6. Membantu wakil dekan III dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
  7. Membantu wakil dekan III melakukan koordinasi dengan semua lembaga Kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
  8. Membuat data base mahasiswa dan alumni.
  9. Membuat data base prestasi mahasiswa
  10. Membuat data base mitra IDUKA dan MBKM untuk kerjasama tridharma dan non-tridharama.
  11. Membuat data base user (Pengguna Lulusan).
  12. Melaksanakan administrasi dan mengarsipkan dokumen kerjasama.
  13. Melaksanakan sosialisasi kebijakan Kemahasiswaan dan kebijakan lain terkait pengembangan kompetensi dan prestasi mahasiswa.
  14. Membimbing, menfasilitasi, dan menerima laporan kegiatan kemahasiswaan (LPJ) dan melaporkannya kepada wakil dekan III.
  15. Melaksanakan pengelolaan SKPI berkoordinasi dengan Kasie Akademik
  16. Melaksanakan kegiatan promosi bekerjasama dengan Kasie Laboratorium dan Unit Kerja terkait.
  17. Memonitor pelaksanaan tracer study dan tracer user
  18. Mengisi formulir SPMI yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan Kemahasiswaan, promosi dan kerjasama
  1. Melayani kegiatan akademik fakultas berkenaan dengan praktikum mahasiswa pada matakuliah praktek, meliputi :
    • Pembayaran praktikum
    • Fasilitas praktikum
    • Bimbingan praktikum
  2. Membuat kebijakan dan melaksanakan kegiatan praktikum untuk mata kuliah dalam laboratorium tersebut.
  3. Membuat modul praktikum sesuai CPL Prodi dan CPMK mata kuliah praktikum
  4. Pengelolaan administrasi laboratorium yang meliputi:
    • Pengajuan dan penata kelolaan barang inventaris laboratorium.
    • Pengajuan dan penata kelolaan keuangan praktikum mahasiswa
  5. Melaksanakan perekrutan tenaga laboran dan asisten lab
  6. Memfasilitasi dosen dalam pembuatan video tutorial, podcast, dan media pembelajaran lainnya untuk perkuliahan melalui elearning.
  7. Memfasilitasi kebutuhan dokumentasi berbagai kegiatan fakultas dan universitas.