Pelatihan Pengelolaan Digital Marketing Produk Halal

Pelatihan Pengelolaan Digital Marketing Produk Halal

Tim PKM Fikom Unisba yang diketua Dr. Anne Ratnasari mengadakan ‘Pelatihan Pengelolaan Digital Marketing Produk Halal’. Kegiatan ini merupakan strategi solutif untuk pemberdayaan anggota komunitas Cekaz K1, Desa Banjaran Wetan, Kecamatan Banjaran, Kabuapten Bandung yang diadakan Kamis (16/3).

Pada kegiatan ini hadir sebagai pemateri Dr. Anne Ratnasari membawakan materi Konten Digital Marketing. Menurut Anne, Content berarti isi, muatan, atau kandungan. Istilah ini digunakan dan di dunia digital untuk merujuk isi sebuah situs atau laman web di internet. Content digital marketing  (konten pemasaran digital) merupakan salah satu strategi  pemasaran digital di mana digital marketer merencanakan, membuat, dan mendistribusikan suatu konten dengan tujuan untuk menarik perhatian target audiens. Jenis konten terbagi pada aspek format dan  konteks. Jenis konten berdasarkan format antara lain teks,  audio, visual,  audio, dan video, infografis. Sementara jenis konten berdasarkan konteks  antara lain informasi, edukasi, hiburan, inspirasi, dan testimoni.

“Ciri konten yang baik adalah  mudah ditemukan (findable), bisa dibagikan (shareable), mudah dibaca (readable), dan mudah  diingat (memorable),” jelas Anne.

Sementara itu narasumber kedua Dr. Anne Maryani mengangkat Promosi Digital Marketing. Menurut Anne, promosi adalah komunikasi pemasaran yang dilakukan untuk menyebarkan informasi, memengaruhi, membujuk, atau meningkatkan pasar sasaran atas perusahaan dan juga produknya agar masyarakat bisa menerima, membeli, dan juga loyal pada produk yang ditawarkan perusahaan. Promosi online merupakan aktivitas promosi untuk memperkenalkan suatu produk dan/ atau jasa. Proses pemasaran yang dimaksud dilakukan secara online menggunakan media internet. Aktivitas pemasaran menggunakan media promosi online ini mencakup seluruh rangkaian, mulai dari perencanaan, tindakan, pelayanan hingga pengiriman produk.

Yang tak kalah penting adalah adanya bauran promosi, yakni berbagai alat, upaya, atau bermacam hal tertentu yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengomunikasikan berbagai nilai lebih yang terdapat pada produk mereka untuk meyakinkan konsumen membeli dan berlangganan,” tambah Anne Maryani.

Media Digital dan Produk Halal

Pada bagian lain Dr. Yenny Yuniati membeberkan tentang Media Digital Marketing. Menurutnya, media digital marketing atau media digital merupakan jenis media yang menggunakan teknologi elektronik atau digital untuk menjangkau audiensnya. Teknologi yang serupa umumnya dapat digunakan untuk membuat, menikmati, mengedit, menyimpan, atau mendistribusikan media tersebut.

Yenni menyebut ada beberapa media komunikasi pemasaran digital, yakni Situs Web, Iklan, Pemasaran Online melalui aplikasi jual beli/ e-commerce, media sosial, Adlibs, dan reklame digital.

Menutup rangkaian acara Dr. Aning Sofyan menyampaikan seputar Informasi Produk Halal. Menurut Aning, sertifikat halal akan dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan hasil audit dan fatwa MUI yang secara tertulis menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Pemberian sertifikat halal pada pangan, obat-obatan dan kosmetik untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal.

“Menag menegaskan bahwa pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya. Prosesnya akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024,” ungkap Aning.

Menurutnya, sebenarnya apa yang diharamkan Allah SWT untuk dimakan jumlahnya sangat sedikit. Selebihnya, apa yang ada di muka bumi ini pada dasarnya adalah halal, kecuali yang dilarang secara tegas dalam Al Qur’an dan Hadits. Jadi secara umum dapat diartikan bahwa produk
halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat Islam, yaitu Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, darah, kotoran-kotoran, dan lain sebagainya. Semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, dan transportasinya  tidak boleh digunakan untuk babi. Jika pernah digunakan untuk babi atau barang  yang tidak halal lainnya terlebih dahulu harus dibersihkan dengan tata cara yang  diatur dalam syariat Islam. Semua makanan yang tidak mengandung khamr.

Kegiatan ini mendapat sambutan cukup antusias dari para peserta yang umumnya kalangan muda dan berharap Fikom Unisba bisa menyelenggarakan acara seperti ini lagi di waktu lain.(ask/bp)

Sumber: https://bandungpos.id/pelatihan-pengelolaan-digital-marketing-produk-halal/

 
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Archives
Read more